+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

Peningkatan kapasitas dan Sosialisasi serta pelatihan terkait tersebut diatas  pagi tadi bertempat di Balai pertemuan umum widya dharama Desa Bhuana Jaya  yang dihadiri oleh seluruh Anggota BPD Desa Bhuana Jaya dan  beberapa Kepala urusan/Kasi, sedang selaku pemateri adalah Bp.Hamidin, S.Sos dan Bp.Sukamadeyanto, S.Hut keduanya berasal dari  PMD Kecamatan Tenggarong seberang

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Ketua BPD dan anggota

Ketua BPD Dan anggota sangat serius dan antusian menyimak pemateri

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu (1) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (2) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta (3) mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.

Ketua BPd.BPD. Bp.Toharudin menyerahkan Cidera Mata darihasil Bumi

Melihat pemaparan fungsi dan kedudukan BPD di atas yang disampaikan oleh kedua Narasumber ( Bp. Hamidin, S.Sos dan Bp. Sukamadeyanto, S.Hut ) menyimpulkan  baik buruknya kinerja BPD sangat menentukan masa depan tata kelola desa.

Diskusi dua arah berjalan dengan  baik dan hidup sehingga memberikan pencerahan kepada Pemerintah Desa selaku eksekutif dan BPD selaku Legislatif, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat menjadikan Bhuana Jaya yang maju da;lam tata kelola Desa

Depo 25 Bonus 25