Pada tahun 2019 saat Pandemi Pemdes Bhuana Jaya mendapapat Aprisiasi dari Pemprov. Kaltim melaui KIP Kaltim yang bekerjasama dengan DPMD Kaltim, yakni Anugerah penghargaan Keterbukaan Informasi piblik dan web.Award, Namun , banyak yg tidak mengetahuinya, akibat dampak Pandemi Covid 19, berikut ini ulasan yang kami petik dari situs resmi DPMD kaltim :
SAMARINDA — Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wakil Provinsi Kaltim pada ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik yang digagas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Informasi Pusat tahun 2021.
“Ini hasil seleksi yang dilakukan Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim bersama Komisi Informasi Kaltim terhadap usulan tujuh kabupaten se Kaltim, ” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin didampingi Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini, Jumat (2/7).
Setiap provinsi diminta menetapkan desa terbaik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi. Rekomendasi desa terbaik dimaksud kemudian disampaikan ke Kemendes PDTT untuk dilakukan penilaian terbaik tingkat nasional.
Dari tujuh kabupaten se Kaltim terdapat sebanyak 18 desa/kampung yang diusulkan. Dari usulan tersebut masih terdapat beberapa desa yang webaite desa/kampungnya tidak dapat diakses atau ditemukan dan yang tidak melengkapi data dukung dipersyaratkan.
“Terbaik berdasarkan penilaian kami ya Bhuana Jaya. Baik website maupun data dukungnya lengkap, ” timpalnya.
Untuk diketahui, sebelumnya DPMPD Kaltim meminta DPMD kabupaten untuk merekomendasikan setidaknya lima desa yang dinilai terbaik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi desa.Kemudian diseleksi mengacu kriteria yang ditetapkan pusat untuk menetapkan satu desa terbaik dan dikirim ke Kemendes PDTT mewakili Provinsi Kaltim.
Adapun kriteria penilaian desa terdiri dari dua komponen yakni komitmen dengan bobot 60 persen dan SDM dengan bobot 40 persen.
Untuk komitmen terdiri dari desa memiliki perdes dan perkades terkait keterbukaan/layanan informasi, memiliki anggaran khusus pelayanan informasi publik, dan memiliki system informasi desa.
Sedangkan SDM terdiri dari memiliki PPID/tim pelayanan keterbukaan informasi publik, memiliki SK terkait pelayanan keterbukaan informasi publik, pernah mengikuti peningkatan kapasitas terkait pelayanan keterbukaan informasi publik di desa, desa pernah mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dan mendapatkan pendampingan pendamping desa terkait keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, penilaian merupakan program kerjasama Kemendes PDTT dengan Komisi Informasi Pusat dalam melakukan monitoring dan memberikan apresiasi kepada desa dalam melakukan pelayanan dan penyediaan informasi publik. Ini merupakan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.(DPMPD Kaltim/arf)