oleh admindesa | 1 Juni 2024 | Edukasi, Kabar Desa, Warta Warga
bhuanajaya.desa.id – Masyarakat desa merupakan titik utama pengaturan desa. Pengaturan ini menyediakan ruang bagi masyarakat desa untuk menjadi aktor utama pembangunan di desa. Selain memiliki hak yang melekat pada dirinya, masyarakat desa juga memiliki kewajiban-kewajiban. Hak masyarakat yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 adalah sebagai berikut;
- Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
- Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
- Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi: (a) kepala desa, (b) perangkat desa, (c) anggota BPD, (d) anggota lembaga kemasyarakatan desa
- Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa
Kewajiban masyarakat desa menurut Pasal 68 ayat (2) UU 6/2014:
- Memebangun diri dan memelihara lingkungan desa
- Mendorong terciptanmya kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik
- Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa
- Memlihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa
- Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa
Sumber: Gambar: Ilustrasi Warga demo Kepala Desa (Sumber: Istimewa) – http://lingkar-desa.com/
oleh PPID SYAIFULLAH | 27 Mei 2024 | Edukasi, Kabar Desa, Kabar Desa, Kerjasama, Warta Warga
Pada hari ini,Senin 27 Mei 2024 di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bhuana Jaya, telah diadakan sosialisasi terkait percepatan program Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) bagi Rukun Tetangga (RT). Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa,Perangkat Desa, para ketua,sekretaris dan bendahara RT, serta masyarakat setempat. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur dan manfaat BKKD bagi setiap RT di desa bhauana jaya tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Desa Bapak Frend Effendy menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat dan efisien.Ujar Pak Frend Effendy(Kades). Selain itu, acara ini juga menjadi forum diskusi bagi para ketua RT untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta mendapatkan solusi langsung dari pihak terkait. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, percepatan pencairan dana BKKD dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Seluruh peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan berharap program BKKD dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan mereka. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian materi pendukung yang dapat digunakan oleh para ketua RT dalam proses pengajuan dana BKKD.
oleh admindesa | 24 Mei 2024 | ARTIKEL, Edukasi, Kabar Desa, Kabar Desa, Warta Warga
Bhuana Jaya-Desa.id :Di balik perannya yang krusial dalam pemerintahan desa, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun. Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala dusun memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menjalankan tugasnya di wilayahnya.
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kepala dusun memiliki beberapa tugas, di antaranya:
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
- Mengatur mobilitas kependudukan.
- Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.
- Monitoring pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan di wilayahnya.
- Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda dan pembangunan desa. yang ada diwilayahnya
Dalam menjalankan tugasnya, kepala dusun memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Melakukan koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
- Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala desa sesuai kewenangan dan tata perundangan yang berlaku
Hak dan Kewajiban Kepala Dusun
Sebagai perangkat desa, kepala dusun memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut hak-hak kepala dusun:
- Menerima penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berikut kewajiban kepala dusun:
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.
- Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang desa dan peraturan pelaksanaannya.
- Mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
- Mematuhi kode etik perangkat desa.
- Menjaga nama baik dan kehormatan jabatan.
Memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun dapat membantu masyarakat dalam menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dusun untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
Kepala dusun merupakan sosok penting dalam pemerintahan desa. Mereka adalah ujung tombak yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di wilayahnya.
Meskipun memiliki peran vital, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun. Artikel ini menjelaskan secara rinci tentang hal tersebut agar masyarakat dapat menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dusun untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera
oleh PPID SYAIFULLAH | 18 Mei 2024 | Kabar Desa, Kabar Desa, Kerjasama, Warta Warga
Pada hari Jum’at penuh berkah, 17 Mei 2024 Kepala Desa Bapak Frend Effendy bersama Perangkat Desa dan Ketua RT se-desa Bhuana Jaya bergotong royong dalam kegiatan kerja bakti. Mereka dengan semangat dan kebersamaan yang tinggi merawat Taman Desa yang terletak di Simpang Surahman. Di tengah keceriaan dan canda tawa, mereka membersihkan, menata, dan memperindah taman yang menjadi kebanggaan desa. Kerja bakti ini bukan hanya sekadar merawat lingkungan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan memperkuat rasa gotong royong di antara warga desa. Dengan dedikasi dan kerjasama, mereka menjadikan Taman Desa sebagai simbol keindahan dan keharmonisan bagi seluruh warga Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
oleh PPID SYAIFULLAH | 16 Mei 2024 | Edukasi, Kabar Desa, Kabar Desa, Kerjasama, Potensi & Produk, Potensi Desa, Warta Warga
Desa Bhuana Jaya Jaya yang terletak di kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara adalah salah satu Desa yang berjuang dalam menerapkan Pemulihan Ekonomi Hijau. Desa ini berhasil mengubah pola pikir dan gaya hidup masyarakatnya agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang diambil oleh Desa Bhuana Jaya Jaya antara lain:
Penanaman Kembali Hutan: Desa Bhuana Jaya Jaya melakukan kegiatan penanaman kembali hutan yang telah ditebang dengan tujuan mengembalikan keanekaragaman hayati dan membantu menjaga kualitas udara di daerah sekitar desa. Bulan ini Mei 2024 bekerjasama dengan UPTD KPH Santan dan Kelompok Tani hutan /KTH. Tuah Himba dan dari pihak CSR PT.Pama persada Nusantara melakukan penanaman sebanya 5000 Pohon.
Pengembangan Energi Terbarukan: Desa Bhuana Jaya Jaya memanfaatkan sumber daya terbarukan, seperti tenaga surya /Lampu Penerangan Jalan sudah ada sekitar 18 titik yg semuanya menggunakan Panel Surya serta tahun ini akan ditambah sebanyak 112 tiik panel lampu jalan selanjutnya juga diupayakan untuk mengelola tenaga angin, yang nantinya diharap dapat menambah kebutuhan energi desa. Saat Ini di Bhuana Jaya juga sudah tiga buah pengolah kotoran ternak sapi untuk Bio Gas Hal ini tidak hanya mengurangi polusi dan emisi karbon, tetapi juga memberikan sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat desa.
Pengelolaan Limbah: Desa Bhuana Jaya Jaya memiliki sistem pengelolaan limbah yang efektif, termasuk daur ulang sampah organik dan penggunaan kompos sebagai pupuk organik untuk pertanian. Hal ini membantu mengurangi volume limbah yang dihasilkan dan meningkatkan kualitas tanah.
Pemberdayaan Masyarakat: Desa Bhuana Jaya Jaya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Hijau. Dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat, desa ini dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam mencapai keberlanjutan lingkungan.
oleh PPID SYAIFULLAH | 15 Mei 2024 | Kabar Desa, Kabar Desa, Kerjasama, Undangan, Warta Warga
Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, Desa Bhuana Jaya telah melaksanakan Rembuk Stunting tahun 2024. Acara ini dihadiri langsung oleh Camat Tenggarong Seberang Bapak Tego Yuwono,S.Sos,MSi yang mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat desa. Rembuk Stunting ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya penanggulangan stunting. Partisipasi aktif dan respon positif dari warga menunjukkan antusiasme serta kesadaran yang tinggi akan pentingnya program ini demi generasi yang lebih sehat dan cerdas.