+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

Ramai Sekali Kantor Desa Bhuana Jaya di serbu oleh Masyarakat

Ramai Sekali Kantor Desa Bhuana Jaya di serbu oleh Masyarakat

Ramai sekali warga berdatangan sebelum kantor desa dibuka hal tersebut hari jum’at,26 November 2021 pagi kemaren bertempat di meja pelayanan umum Kantor Desa Bhuana Jaya yang di sambut dengan baik dan ramah tamah oleh pejabat kebersihan Pemerintah Desa Bhuana Jaya, Bp.Sugiyanto  dan Staf Desa,Ibu.Nita Tri Utami, sedang selaku pendamping keamanan dan ketertiban adalah Bp.Bripka I Putu Darmayansa, SH berasal dari Bhabinkamtibmas Polsek Kecamatan Tenggarong seberang

Pemerintahan Desa Bhuana Jaya kembali disibukkan oleh meludaknya masyarakat datang terkait hal tersebut adalah membantu tim pelaksana vaksinasi Puskesmas separi III untuk membagikan sertifikat vaksin kepada mereka yang pelaksanaan tersebut sukses dilakukan pada hari kamis,25 November 2021 bersama tim medis dari Kodim 0906-14/Tenggaong Seberang bertempat di Sasono Budoyo Desa Bhuana Jaya.

Pemerintahan Desa Bhuana Jaya senantiasa berupaya untuk melakukan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan cepat tertib dan nyaman bagi masyarakat desa sesuai komitmen Kepala Desa Bp. Frend Effendy, “ Mari kita saling bahu-membahu membangun desa dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”  komentmen ini  dibantu oleh seluruh perangkat desa, ujar Bp. Sekretaris Desa : Suwondo,SE,SH

 

Masyarakat merasa senang dan bahagia setelah menrima sertifikat vaksin setelah sekian lama menunggu untuk mendapatkan vaksin demi membantu suksesnya program pemerintah dalam  pencegahan penularan Covid-19 agar kita semua sehat. harapannya adalah ingin beraktifitas secara normal kembali seperti biasa. Masyarakat Kecamatan Tenggarong seberang yang telah mendapat pelayanan vaksinasi  merasa bangga TNI Kodim 0906-14/Tenggarong Seberang dan Puskesmas Separi III sangat peduli keinginan masyarakat. kami bersyusangat berterimakasih kepada Pemerintah yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaa vaksinasi ini  (ucap masyarakat).

Peningkatan Kapasitas BPD dalam Tata kelola Desa

Peningkatan Kapasitas BPD dalam Tata kelola Desa

Peningkatan kapasitas dan Sosialisasi serta pelatihan terkait tersebut diatas  pagi tadi bertempat di Balai pertemuan umum widya dharama Desa Bhuana Jaya  yang dihadiri oleh seluruh Anggota BPD Desa Bhuana Jaya dan  beberapa Kepala urusan/Kasi, sedang selaku pemateri adalah Bp.Hamidin, S.Sos dan Bp.Sukamadeyanto, S.Hut keduanya berasal dari  PMD Kecamatan Tenggarong seberang

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.

Pada pasal 55, UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa, yaitu (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Ketua BPD dan anggota

Ketua BPD Dan anggota sangat serius dan antusian menyimak pemateri

Lebih dari itu, Pasal 61 huruf a memberikan hak pada BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu (1) mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; (2) menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta (3) mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa.

Ketua BPd.BPD. Bp.Toharudin menyerahkan Cidera Mata darihasil Bumi

Melihat pemaparan fungsi dan kedudukan BPD di atas yang disampaikan oleh kedua Narasumber ( Bp. Hamidin, S.Sos dan Bp. Sukamadeyanto, S.Hut ) menyimpulkan  baik buruknya kinerja BPD sangat menentukan masa depan tata kelola desa.

Diskusi dua arah berjalan dengan  baik dan hidup sehingga memberikan pencerahan kepada Pemerintah Desa selaku eksekutif dan BPD selaku Legislatif, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat menjadikan Bhuana Jaya yang maju da;lam tata kelola Desa

Undangan Musyawarah Khusus untuk SDG’s 2021

Undangan Musyawarah Khusus untuk SDG’s 2021

Sehubungan dengan kegiatan pendataan SDG’s sudah mencapai 84 % maka kami mengharap kedatanganya pada Hari Selasa Tanggal Enam Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, Bertempat di halaman Kantor Desa tepatnya di Sasono Budoyo.

Untuk detailnya gambar terlampir.

Depo 25 Bonus 25