Bhuana Jaya,27 Maret 2024 pagi itu, Sinar matahari menyapa perlahan Di balai desa, sebuah kegiatan istimewa sedang berlangsung. Pemerintah Desa Bhuana Jaya, telah mengumumkan pembagian beras dari Bulog kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai dengan data tepat sasaran yang telah disusun sebelumnya.
Dengan riang gembira, warga desa berkumpul di depan balai desa. Mereka membawa keranjang dan tas untuk mengangkut beras yang akan mereka terima. Penuh antusiasme, mereka menunggu giliran untuk menerima bantuan tersebut.
Kepala desa, Bapak Frend Effendy, menyampaikan bahwa pemberian beras tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa untuk mendukung kesejahteraan warga. “Kami sangat bersyukur dapat memberikan bantuan ini kepada warga yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka,” ujar Pak Frend Effendy dengan penuh semangat.
Dengan tertib, petugas mulai membagikan beras kepada warga sesuai dengan daftar yang telah disiapkan. Senyum bahagia terpancar di wajah warga saat mereka menerima bantuan tersebut. Mereka merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah desa dalam menghadapi kesulitan ekonomi.
Setelah pembagian selesai, suasana tetap meriah. Warga saling bertukar cerita dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa. Mereka merasa bangga dan bahagia karena mendapatkan bantuan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari mereka. Aksi pemerintah desa ini pun mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari seluruh masyarakat desa.
Pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, suasana di komplek perkantoran Desa Bhuana Jaya begitu hidup dan penuh semangat. Kegembiraan terpancar dari wajah seluruh warga saat mereka berhimpun untuk mengikuti program safari Ramadan yang diadakan oleh Pemerintah Desa bersama forkompimcan dan MUI Kec. Tenggarong Seberang. Kehadiran tak hanya warga biasa, tetapi juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kepala Desa, Camat, Ketua MUI Kecamatan Tenggarong Seberang, anggota BPD, LPM, para guru ngaji, dan tokoh masyarakat.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Frend Effendy dan Camat Tenggarong Seberang yang diwakili oleh sekcam ( Hendra Suryana, STP, M.Si ) dilanjut dengan tausiyah yang disampaikan oleh Al-Ustadz Zainuddin Mansyur,S.Pd.I. (ketua Mu’i Tenggarong Seberang) Tausiyah itu memberikan inspirasi dan panduan spiritual bagi seluruh hadirin, mengingatkan mereka akan pentingnya menjalani Ramadan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Kemudian, saat waktu berbuka tiba, aroma makanan yang lezat mulai tercium di udara. Semua warga berkumpul di area yang telah disiapkan untuk berbuka puasa bersama. Mereka menikmati hidangan yang telah disiapkan dengan penuh kebersamaan dan keceriaan.
Setelah berbuka, warga bersama-sama menuju masjid untuk melaksanakan sholat Maghrib berjamaah. Suasana khusyuk terasa di dalam masjid saat mereka berjamaah menunaikan ibadah yang merupakan kewajiban setiap Muslim.
Acara safari Ramadan diakhiri dengan sholat Tarawih bersama di Musollah Al-Istiqomah desa. Dibimbing oleh seorang hafiz yang mahir dalam membaca Al-Quran, warga desa memperoleh keberkahan dari setiap ayat yang dilantunkan.
Kegiatan ini tidak hanya mempererat tali persaudaraan antarwarga, tetapi juga memperkuat ikatan keagamaan dan kebersamaan dalam menghadapi bulan Ramadan yang penuh berkah. Semua warga pulang dengan hati yang penuh sukacita dan semangat untuk menjalani ibadah Ramadan dengan penuh keimanan dan ketakwaan..
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pelaksanaan pembangunan;
Pembinaan kemasyarakatan;
Pemberdayaan masyarakat; dan
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan APBDES;
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis/ Carik
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
Penyusunan rancangan regulasi desa;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
Penataan dan pengelolaan wilayah;
Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
Pelayanan kepada masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
Pelayanan kepada masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
Pelayanan kepada masyarkat;
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
Administrasi surat menyurat;
Arsip;
Ekspedisi;
Penataan administrasi perangkat desa;
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
Penyiapan rapat;
Pengadministrasian aset;
Inventarisasi;
Perjalanan dinas;
Pelayanan umum; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
Menyusun rencana APBDesa;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
Penyusunan laporan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
Pengurusan administrasi keuangan;
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Pelayanan kepada masyarakat;
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Pada Hari Selasa, 19 Desember 2023 Alhamdulillah Desa Bhuana Jaya mendapatkan penghargaan dalam ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2023 Tingkat Nasional.
Wakil Presiden RI bersama Penganugrahan badan publik memberikan penghargaan tersebut, dimana Desa Bhuana Jaya menjadi satu dari empat desa di Indonesia bagian tengah yang masuk 10 besar nasional dalam kategori anugerah keterbukaan informasi publik desa. Desa Bhuana Jaya berhasil menempati peringkat 4 di wilayah Indonesia bagian Tengah, dari 116 desa se-Indonesia yang mewakili 26 provinsi.
Adapun Penghargaan ini diberikan seiring selesainya penilaian pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik terhadap Pemerintah Desa dalam rangka Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2023 Tingkat Nasional.
“Terima Kasih atas Apresiasi yang telah di berikan kepada Desa Bhuana Jaya”
Bhuana Jaya Tenggarong Seberang [Senin,28 November 2023]
Dalam upaya mendukung dan memperkuat potensi ekonomi masyarakat, PT KPUC (Kayan Putra Utama Coal) menunjukkan komitmennya melalui kegiatan Pasca tambang yakni Program RPT ( Rencana Pasca Tambang ). yang beberapa waktu sudah diadakann sosialisasi di Desa Giri agung Kec. Sebulu, dari Pemdfes Desa Bhuana Jaya saat itu diwakilim oleh Kasi Pemerintahan, Heriansyah. S.H., M.H.
selanjutnya hari ini, perusahaan PT. KPUC memberikan bantuan berupa 1 buah mesin jahit dan 1 buah mesin obras kepada salah satu warga kurang mampu di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan keterampilan dan pelatihan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya perempuan yang meiliki potensi dibidang ini, karena sebelumnya sudah diadakan peklatihan selama 6 hari bekerjasama dengan PKBM Yapka di Desa Bangun rejo sebagai Instruktur. Mesin jahit dan mesin obras tersebut diharapkan dapat memberikan peluang baru untuk membuka usaha kecil-kecilan, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di tingkat desa
.
Dalam sambutannya, PT KPUC yang diwakili oleh H.Suwardi Sitara, menyatakan, “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang kurang mampu di Desa Bhuana Jaya. PT KPUC berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional kami.”
Penerima bantuan, diwakili pokja PKK yang membidangi ekonomi kreatif yakni Pokja II dan Bapak Frend Effendy selaku Kepala Desa Bhuana Jaya, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan PT KPUC.
Bantuan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara perusahaan dan masyarakat dalam program pasca tambang/RPT, menciptakan dampak positif, dan meningkatkan kualitas hidup di tingkat lokal. Semoga bantuan ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program RPT
Desa Bhuana Jaya, 13 November 2023 – Pada hari ini, 13 November 2023, telah dilaksanakan kunjungan lapangan visitasi yang bertujuan untuk mengapresiasi keterbukaan informasi di Desa Bhuana Jaya. Kegiatan ini diadakan di Gedung Badan Pemerintahan Desa (BPU) Desa Bhuana Jaya, yang merupakan pusat administrasi desa tersebut. Kunjungan ini merupakan upaya untuk memahami dan menghargai prinsip-prinsip transparansi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat yang telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Bhuana Jaya.
Kegiatan visitasi ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Desa Bhuana Jaya dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterbukaan informasi dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam menjalin hubungan yang baik antara pemerintah desa dan warganya.
Kunjungan ini dipimpin oleh Tim Visitasi yang terdiri dari para pejabat dan perwakilan dari KIP Pusat, Ketua KIP : Syawaluddin, SH, MH Beserta Anggota Annie Londa, SH, MH dan Devi Natalia Bako, M.Ak serta tamu undangan yang hadir dalam rangkaian kegiatan ini. Dalam kunjungan ini, Tim Visitasi menyaksikan berbagai bentuk dokumentasi yang menggambarkan upaya Pemerintah Desa Bhuana Jaya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk data keuangan desa, rencana pembangunan, dan berbagai kebijakan desa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bhuana Jaya, [FREND EFFENDY], menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Visitasi dan semua pihak yang hadir dalam kunjungan ini. Beliau menggaris bawahi pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, beliau juga menekankan komitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi di masa mendatang.
Kunjungan lapangan visitasi ini menjadi momen penting untuk mendorong dan memotivasi desa-desa lain dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Pemerintah Desa Bhuana Jaya diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam hal ini dan memberikan inspirasi kepada desa-desa lainnya untuk mengadopsi praktik serupa.
Kunjungan lapangan visitasi ini sukses dilaksanakan dengan penuh semangat, dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini berharap agar upaya Pemerintah Desa Bhuana Jaya dalam menciptakan keterbukaan informasi dapat terus ditingkatkan.