Pada suatu pagi yang cerah di Desa kita, sinar matahari menyinari dengan lembut wajah-wajah para penduduk yang berkumpul di halaman balai desa. Mereka datang dengan senyum yang cerah dan hati yang penuh kehangatan, karena hari ini merupakan momen istimewa: pemberian parcel Lebaran.
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Kasi Pemdes H.Heriansyah,SH.MH, yang dengan penuh kebijaksanaan menjelaskan kriteria penerima parcel Lebaran. Setiap nama yang disebutkan adalah cermin dari perjuangan dan pengabdian dalam menjaga keharmonisan desa. Mereka adalah guru ngaji yang gigih mengajarkan nilai-nilai agama, linmas yang selalu siap menjaga ketertiban, PKK yang berperan dalam pembangunan masyarakat, dan masih banyak lagi yang telah memberikan kontribusi luar biasa.
Ketua BPD H.Toharudin mengambil alih untuk memberikan sambutan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada semua yang hadir, serta menjelaskan bahwa parcel Lebaran ini hanyalah simbol kecil dari ucapan terima kasih yang besar atas dedikasi mereka.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Kepala Desa H.Frend Effendy, yang dengan penuh semangat memberikan doa dan harapan bagi seluruh warga. Beliau mengingatkan bahwa semangat gotong royong dan kebersamaan adalah kunci kekuatan desa kita. Diakhir sambutannya, beliau mengajak semua untuk terus bersama-sama membangun dan menjaga kebersamaan yang telah terjalin.
Parsel Lebaran pun diserahkan secara simbolis oleh Ketua BPD dan Kepala Desa kepada para penerima dengan senyum dan ucapan selamat dengan Kehangatan dan kebahagiaan merajut kebersamaan yang abadi dalam lingkaran kehidupan desa kita.
Kebersamaan ini terwujud berkat kerjasama antara Pemerintah Desa Bhuana Jaya, PT. Jembayan Muara Bara, dan PT. Khotai Makmur Insan Abadi dalam program CSR, menggarisbawahi semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam merayakan Idul Fitri.
Desa Bhuana Jaya, Sebuah komunitas agraris yang subur di pedalaman, telah mendapat berita baik. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum memberikan bantuan berupa pembuatan pintu air irigasi. Keputusan ini sangat penting karena pintu air baru akan meningkatkan efisiensi pengelolaan air bagi para petani lokal, meningkatkan hasil panen, dan akhirnya, memperkuat ketahanan pangan di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Inilah langkah berarti dalam mendukung pertanian lokal dan memperkuat ekonomi desa secara keseluruhan
Desa Bhuana Jaya, Provinsi Kaltim – Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus melestarikan lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim telah meluncurkan Program Kebun Bibit Desa (KBD) di Desa Bhuana Jaya. Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah desa, dan masyarakat setempat untuk mengelola kebun bibit sebagai sumber pendapatan tambahan dan upaya konservasi alam.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, yang diwakili Kabid Pengelolaan DAS dan RHL, menyatakan bahwa Program KBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian hutan dan lahan. “Kami percaya bahwa dengan melibatkan masyarakat secara aktif, kita dapat mencapai tujuan konservasi alam sambil meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Program KBD di Desa Bhuana Jaya dimulai dengan identifikasi lokasi yang cocok untuk pengembangan kebun bibit serta penentuan jenis-jenis tanaman yang akan ditanam berdasarkan kebutuhan lokal dan kelestarian lingkungan. Melalui pelatihan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan, masyarakat diajarkan tentang teknik bercocok tanam, pemeliharaan kebun bibit, dan manajemen keuangan.
“Saya merasa senang bisa ikut serta dalam Program KBD ini. Selain bisa menambah kegiatan keluarga, kami juga turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam,” ungkap Ibu Ismi Hidayah dari perwakilan perempuan yang ikut hadir dalam sosialisasi.
Setelah melalui tahap persiapan, kebun bibit nantinya ditanami dengan bibit-bibit pilihan yang telah disiapkan oleh Dinas. Masyarakat Desa Bhuana Jaya melalui Pemerintah Desa diharap nantinya aktif terlibat dalam pemeliharaan kebun bibit secara berkala, termasuk penyiraman, pemupukan, dan pengendalian hama dan penyakit.
Program KBD di Desa Bhuana Jaya juga dilengkapi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas dan efisiensi program. Pemerintah desa dan Dinas Kehutanan akan secara aktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kebun bibit dan partisipasi masyarakat dalam program ini.
Dengan adanya Program KBD, diharapkan Desa Bhuana Jaya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan berbasis kehutanan. Semoga program ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Desa Bhuana Jaya.
Awal April 2024, Kepala Desa Bhuana Jaya mengadakan rapat bersama perangkat desa. Rapat ini tidak hanya sebagai forum untuk pembahasan rutin, tetapi juga membahas undanagan acara Sosialisasi KBD buka bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim duafa. Kepala desa Pak Frend Effendy menutup rapat dengan berdoa serta mengajak seluruh peserta rapat untuk terus menjaga kesehatan, semangat, serta kerjasama dalam membangun desa tercinta, terutama di bulan penuh berkah ini.
Bhuana Jaya,28n Maret 2024-Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas, Kades Bhuana Jaya,Pak Frend Effendy telah mengambil langkah proaktif dengan memasang kaca cembung pada tiga titik simpang tiga dan simpang empat yang dikenal rawan kecelakaan di jalan desa kita. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan risiko dan kebutuhan untuk meningkatkan visibilitas bagi pengendara.
Kaca cembung ini dirancang untuk memberikan pengendara pandangan yang lebih baik terhadap arus lalu lintas yang datang dari berbagai arah, membantu mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kurangnya visibilitas. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kepala Desa untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi seluruh warga.
Diharapkan dengan adanya kaca cembung ini, pengemudi akan lebih mudah untuk melihat kendaraan yang mendekat, memperlambat laju kendaraan saat memasuki persimpangan, dan mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas yang serius. Langkah preventif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan bersama.
Kepala Desa Pak Frend Effendy mengajak seluruh warga untuk mendukung langkah ini dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas, saling menghormati pengguna jalan, dan menjaga keamanan bersama. Dengan kerjasama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pelaksanaan pembangunan;
Pembinaan kemasyarakatan;
Pemberdayaan masyarakat; dan
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan APBDES;
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis/ Carik
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
Penyusunan rancangan regulasi desa;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
Penataan dan pengelolaan wilayah;
Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
Pelayanan kepada masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
Pelayanan kepada masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
Pelayanan kepada masyarkat;
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
Administrasi surat menyurat;
Arsip;
Ekspedisi;
Penataan administrasi perangkat desa;
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
Penyiapan rapat;
Pengadministrasian aset;
Inventarisasi;
Perjalanan dinas;
Pelayanan umum; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
Menyusun rencana APBDesa;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
Penyusunan laporan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
Pengurusan administrasi keuangan;
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Pelayanan kepada masyarakat;
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.