+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

Gerakan Pencegahan OPT pada Tanaman Padi Sawah di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang

Gerakan Pencegahan OPT pada Tanaman Padi Sawah di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang

Bhuana Jaya,Selasa 16 Juli 2024 Pemerintah desa bersama Dinas Pertanian dan kelompok tani (Gapoktan) melaksanakan gerakan pencegahan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman padi sawah. Kegiatan ini menggunakan alat drone dan penyemprotan manual untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap tanaman padi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani desa.

Pendahuluan

Pencegahan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman padi sawah menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga produktivitas pertanian di Desa Bhuana Jaya khususunya Kelompok Tani Sri Lemah Sejati dan Kelompok Tani Bina Usaha . Untuk itu, pemerintah desa bersama dengan Dinas Pertanian menginisiasi gerakan terpadu dalam upaya pencegahan dan pengendalian OPT. Kegiatan ini melibatkan teknologi modern seperti penggunaan drone serta metode konvensional yaitu penyemprotan manual yang dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).Ujar Bapak Frend Effendy Kepala Desa

Pelaksanaan Kegiatan

Dalam kegiatan ini, Pemerintah desa bekerjasama dengan Dinas Pertanian untuk menyediakan berbagai peralatan dan bahan yang diperlukan. Berikut adalah rincian pelaksanaan kegiatan:

  1. Penggunaan Drone:
    • Deskripsi: Drone digunakan untuk penyemprotan pestisida di area persawahan yang luas dan sulit dijangkau. Penggunaan drone ini dinilai lebih efisien karena mampu menjangkau area yang lebih luas dalam waktu yang singkat dan dengan akurasi yang tinggi.
    • Keunggulan: Hemat waktu, tenaga, dan biaya operasional. Dapat menyemprot dengan merata dan mengurangi paparan langsung pestisida kepada petani.
  2. Penyemprotan Manual oleh Gapoktan:
    • Deskripsi: Penyemprotan manual tetap dilakukan oleh Gapoktan untuk memastikan bahwa semua area yang membutuhkan perlindungan dari OPT mendapatkan perawatan yang memadai.
    • Keunggulan: Memberikan sentuhan personal dalam pengendalian OPT dan memastikan bahwa setiap tanaman mendapatkan perhatian yang tepat.

Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat

Kerjasama antara pemerintah desa, Dinas Pertanian, dan Gapoktan merupakan kunci sukses dari program ini. Pemerintah desa bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan, sedangkan Dinas Pertanian memberikan bimbingan teknis serta bantuan alat dan bahan. Gapoktan sebagai pelaksana di lapangan berperan dalam operasional harian dan pemantauan efek dari penyemprotan.

Manfaat dan Harapan

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain:

  • Meningkatkan produktivitas padi sawah dengan mengurangi kerugian akibat serangan OPT.
  • Meningkatkan kesejahteraan petani melalui hasil panen yang lebih optimal.
  • Meningkatkan kapasitas dan keterampilan petani dalam mengelola tanaman padi dengan teknologi modern.

Penutup

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah desa, Dinas Pertanian, dan Gapoktan, gerakan pencegahan OPT pada tanaman padi sawah di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat desa. Mari kita bersama-sama menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian demi kesejahteraan bersama.

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS SATLINMAS DESA BHUANA JAYA TAHUN 2024

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS SATLINMAS DESA BHUANA JAYA TAHUN 2024

Pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2024, Kasi Pemerintahan Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dibawah kepemimpinan Bapak Frend Effendy (Kepala Desa) mengadakan pelatihan Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di ruang Balai Pertemuan Umum (BPU).

Acara ini dipandu oleh Bapak I Ketut Sumarbawa (Babinsa)  sebagai narasumber utama, serta dihadiri oleh Bapak I Putu Darmayasa (Bhabinkamtibmas) dan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bapak Idris dan perwakilan dari Kecamatan Bapak Husni. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan anggota Satlinmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa. Dengan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih mendalam, sehingga mampu menjalankan tugas dengan lebih efektif dan profesional. Ujar Kasi Pemdes Heriansyah,SH.MH.

Pelatihan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara berbagai elemen keamanan demi menciptakan lingkungan desa yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.Ujar Bapak I Ketut Sumarbawa (Babinsa)

20 Tahun lebih Penantian, Dusun Sidomakmur Akhirnya Mendapatkan Pembangunan Turab dan Semenisasi Jalan

20 Tahun lebih Penantian, Dusun Sidomakmur Akhirnya Mendapatkan Pembangunan Turab dan Semenisasi Jalan

Bhuana Jaya, 1 Juli 2024 – Setelah lebih dari dua dekade menanti, warga Dusun Sidomakmur, Desa Bhuana Jaya, akhirnya dapat merasakan manfaat pembangunan infrastruktur yang telah lama dinantikan. Pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 , secara resmi dimulai pembangunan turab jalan yang sudah 20 Tahun lebih longsor belum terbangun dan semenisasi jalan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan aksesibilitas warga sidomakmur dan masyarakat luas pada umumnya.

Pembangunan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur desa dan mengatasi masalah longsor serta kerusakan jalan yang sering kali menjadi keluhan utama warga. Turab jalan yang dibangun akan membantu menahan tanah dan mencegah longsor, sedangkan semenisasi jalan akan memastikan jalan lebih kuat dan tahan lama, sehingga mempermudah mobilitas penduduk.

Kepala Desa Bhuana Jaya, Bapak Frend Effendy, dalam sambutannya menyatakan bahwa proyek ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat. “Kami sangat bersyukur akhirnya bisa melihat pembangunan ini dimulai. Ini adalah langkah besar menuju perbaikan infrastruktur desa kami yang sudah lama dinantikan oleh warga,” ujar Frend Effendy.

Salah satu warga Dusun Sidomakmur, Bapak Rofe’i, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembangunan ini. “Selama ini kami sering kesulitan saat musim hujan karena jalanan rusak dan l0ngsor . Dengan adanya turab dan jalan yang disemen, kami berharap bisa beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman,” katanya.

Proyek ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan sebelum selesai sepenuhnya. Selama proses pembangunan, pihak desa telah berkoordinasi dengan para pekerja untuk memastikan bahwa aktivitas warga tidak terganggu secara signifikan.

Ketua BPD. H. Toharuddin, yang turut memonitor kegiatan, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan memelihara infrastruktur yang dibangun. “Pembangunan ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap warga bisa turut serta menjaga kebersihan dan keutuhan jalan yang telah dibangun,” tegasnya.

Dengan dimulainya pembangunan ini, diharapkan Desa Bhuana Jaya, khususnya Dusun Sidomakmur, akan mengalami peningkatan kualitas hidup yang signifikan dan mendorong perkembangan ekonomi lokal melalui akses yang lebih baik.

Apa saja Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Menurut UU 6/2014

Apa saja Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Menurut UU 6/2014

bhuanajaya.desa.id – Masyarakat desa merupakan titik utama pengaturan desa. Pengaturan ini menyediakan ruang bagi masyarakat desa untuk menjadi aktor utama pembangunan di desa. Selain memiliki hak yang melekat pada dirinya, masyarakat desa juga memiliki kewajiban-kewajiban. Hak masyarakat yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 adalah sebagai berikut;
  • Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
  • Memperoleh pelayanan yang sama dan adil
  • Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
  • Memilih, dipilih dan/atau ditetapkan menjadi: (a) kepala desa, (b) perangkat desa, (c) anggota BPD, (d) anggota lembaga kemasyarakatan desa
  • Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa

Kewajiban masyarakat desa menurut Pasal 68 ayat (2) UU 6/2014:

  1. Memebangun diri dan memelihara lingkungan desa
  2. Mendorong terciptanmya kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik
  3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa
  4. Memlihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di desa
  5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa

Sumber: Gambar: Ilustrasi Warga demo Kepala Desa (Sumber: Istimewa) – http://lingkar-desa.com/

Sosialisasi Percepatan Penyerapan  BKKD RT Desa Bhuana Jaya

Sosialisasi Percepatan Penyerapan BKKD RT Desa Bhuana Jaya

Pada hari ini,Senin 27 Mei 2024 di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bhuana Jaya, telah diadakan sosialisasi terkait percepatan program Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) bagi Rukun Tetangga (RT). Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa,Perangkat Desa, para ketua,sekretaris dan bendahara RT, serta masyarakat setempat. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur dan manfaat BKKD bagi setiap RT di desa bhauana jaya tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Desa Bapak Frend Effendy menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat dan efisien.Ujar Pak Frend Effendy(Kades). Selain itu, acara ini juga menjadi forum diskusi bagi para ketua RT untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta mendapatkan solusi langsung dari pihak terkait. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, percepatan pencairan dana BKKD dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Seluruh peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan berharap program BKKD dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan mereka. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian materi pendukung yang dapat digunakan oleh para ketua RT dalam proses pengajuan dana BKKD.

 

Memahami Peran Vital Kepala Dusun dalam Membangun Desa

Memahami Peran Vital Kepala Dusun dalam Membangun Desa

Bhuana Jaya-Desa.id :Di balik perannya yang krusial dalam pemerintahan desa, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun. Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala dusun memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menjalankan tugasnya di wilayahnya.

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kepala dusun memiliki beberapa tugas, di antaranya:

  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
  • Mengatur mobilitas kependudukan.
  • Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.
  • Monitoring pelaksanaan pembangunan desa yang dilaksanakan di wilayahnya.
  • Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda dan pembangunan desa. yang ada diwilayahnya

Dalam menjalankan tugasnya, kepala dusun memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Melakukan koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
  • Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala desa sesuai kewenangan dan tata perundangan yang berlaku

Hak dan Kewajiban Kepala Dusun

Sebagai perangkat desa, kepala dusun memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut hak-hak kepala dusun:

  • Menerima penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut kewajiban kepala dusun:

  • Mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.
  • Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang desa dan peraturan pelaksanaannya.
  • Mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
  • Mematuhi kode etik perangkat desa.
  • Menjaga nama baik dan kehormatan jabatan.

Memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun dapat membantu masyarakat dalam menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dusun untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.

Kepala dusun merupakan sosok penting dalam pemerintahan desa. Mereka adalah ujung tombak yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di wilayahnya.

Meskipun memiliki peran vital, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun. Artikel ini menjelaskan secara rinci tentang hal tersebut agar masyarakat dapat menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dusun untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera

Depo 25 Bonus 25

cytotec

cytotec

cytotec

cara menggugurkan kandungan

obat aborsi

cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

cytotec

cara menggugurkan kandungan

Obat Penggugur Kandungan

cara menggugurkan kandungan

gastrul

Cytotec

Misotab

mifeprex

noprostol

mifepristone

inflesco