+6281350381580

pemdes@bhuanajaya.desa.id

KARANG TARUNA

Ketua Karang Taruna

Ketua Karang Taruna

Periode 2020- 2026

Assalamu’alaikum wr. wb.

A. Pengertian  Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

                              Wassalamu’alaikum wr. wb.

 

Karang Taruna Desa Bhuana Jaya

Ketua Karang Taruna

Ketua Karang Taruna

....................................

Wakil Ketua

Wakil Ketua

...................................

Sekretaris

Sekretaris

....................................

Bendahara

Bendahara

................................................

Seksi 1

Seksi 1

.................................

seksi 2

seksi 2

........................................

Seksi 3

Seksi 3

............................................

seksi 4

seksi 4

............................................

Depo 25 Bonus 25